Madiun-Kamis (18/04/2024),Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Assesor Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara daring.
Bimtek diikuti oleh seluruh unit eselon I, kantor wilayah dan satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan kinerja organisasi yang terkelola dan terukur serta melaksanakan mandat Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM pada level 4.
Kegiatan Bimtek menghadirkan dua narasumber dari BPKP. Dasar hukum penyelenggaraan SPIP yaitu PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(Humas Bapas Madiun)