Madiun - Selasa (02/04/2024) Memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya serta sehubungan dengan kondisi bangunan yang direncanakan untuk digunakan sebagai Griya Abhipraya mengalami kerusakan yang cukup berat, sehubungan dengan hal tersebut Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun mengundang Dinas PU Kota Madiun untuk memberikan penilaian/analisis tingkat kerusakan dan perhitungan biaya rehabilitasi Griya Abhipraya yang berada di Jalan Mayor Jend. Di Panjaitan No.2, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133.
Risky yang mewakili dari Dinas PU menerangkan beberapa kategori dalam menentukan tingkat kerusakan, "Kerusakan Ringan Merupakan kerusakan terutama pada komponen nonstruktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi, sedangkan kerusakan sedang Merupakan kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan/atau komponen struktural, seperti struktur atap dan lantai. Tidak boleh miring lebih dari 1%, kerusakan struktur tidak boleh lebih dari 30%, dan kerusakan berat Merupakan kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya" Ucapnya.
"Secepatnya kami akan memberikan detail tentang apa saja yang harus diperbaiki dengan memberikan rincian anggaran juga", Tutupnya
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono