Madiun-Senin (08/04/2024), Petugas piket pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan piket layanan selama cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Sebagaimana dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yaitu cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dilaksanakan pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024.
Petugas piket terdiri dari dua orang yaitu Sri Utami dan Mustika Wardani. Petugas piket melaksanakan tugas yaitu menerima klien yang melaksanakan bimbingan serta membuat laporan kegiatan surat masuk dan kelengkapan inventaris kantor yang dilaporkan pada kepala Bapas. Pelaksanaan kegiatan piket selama cuti bersama merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugasnya selama cuti bersama berlangsung.
(Humas Bapas Madiun)